TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kemarin saya sudah menerima pemberitahuan penyidikan kemarin sore. Yang namanya penyidikan statusnya sudah tersangka," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Idrus Marham: Saya Hormati Proses Hukum
Idrus Marham diduga terseret dalam pusaran suap yang melibatkan Anggota Komisi Energi DPR Eni Saragih. KPK menangkap Eni Saragih dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Eni diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. Berikut fakta seputar kasus ini:
1. Eni Saragih ditangkap di Rumah Idrus Marham
KPK menciduk Eni Saragih saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018 di Komplek Perumahan Menteri Widya Candra. Ketika itu, Eni Saragih sedang menghadiri perayaan ulang tahun anak bungsu Idrus.
Baca: Begini Kronologi OTT Eni Saragih di Rumah Idrus Marham
Idrus pernah menjelaskan kehadiran Eni Saragih di rumahnya. Ia mengatakan memang mengudang sepuluh orang kawannya termasu Eni Saragih ke ulang tahun sang anak. Idrus mengatakan bahkan sempat mengantarkan Eni ke mobil KPK. "Dia mau dibawa KPK, saya antar sama-sama ke mobilnya KPK," kata Idrus Marham.